Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyusun peraturan mengenai penanggulangan keadaan darurat dari bahan kimia industri. Regulasi tersebut akan tertuang dalam sebuah Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin).
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, ada sejumlah hal yang menjadi fokus dalam Permenperin ini, antara lain standardisasi personil, peralatan, pelatihan, dan sertifikasi di perusahaan atau kawasan industri
“Upaya ini sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian pada Pasal 101 ayat (6), yang menyatakan bahwa perusahaan industri wajib menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan,” ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (5/12/2017).
Menurut dia, penegakan Undang-Undang Perindustrian perlu ditindaklanjuti dengan penerbitan peraturan menteri yang lebih tajam dalam implementasinya secara teknis di lapangan.
“Oleh karena itu, pengendalian dan pengawasan bahan kimia di Tanah Air sangat diperlukan untuk menekan terjadinya insiden yang merugikan dan menimbulkan korban,” lanjut dia.
Airlangga menyebutkan, beberapa bahaya yang dapat timbul dari kekeliruan penanganan bahan kimia, antara lain kebakaran, ledakan, iritasi, dan pencemaran lingkungan.
“Tuntutan kualitas membuat setiap industri menerapkan skema penanggulangan keadaan darurat. Namun, tetap diperlukan aturan baku yang dapat mengakomodasi kebutuhan setiap jenis industri dan skala industrinya,” kata dia.
Apalagi, lanjut Airlangga, bahan kimia erat kaitannya dengan kegiatan proses industri. Hampir seluruh segmen industri mulai dari sektor hulu hingga hilir sangat bergantung pada bahan kimia, baik itu digunakan sebagai bahan baku utama maupun bahan penunjang.